Polres Purwakarta Ringkus 4 Orang Pelaku Curanmor

TRANSJABAR.COM, PURWAKARTA – Polres Purwakarta berhasil ringkus empat pelaku curanmor dengan berinisial (AJ) (K),(N) dan (R). Dengan modus pelaku memiliki modus yang berbeda.

Pelaku inisial (AJ) dan (K) dalam melakukan aksinya bertugas masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan alat berupa pahat besi yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Selanjutnya pelaku langsung mengambil sepeda motor yang ada di dalam rumah korban, sehingga pelaku mencari kunci kontak dan STNK disaat korban sedang tidur.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB mengatakan, empat orang pelaku berhaisl diamankan, dan satu orang pelaku berinsial (AG) masih dalam pencarian. Selain empat orang pelaku curanmor, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 12 unit kendaraan R2 berbagai merk.

 

Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor saat diamankan Polres Purwakarta. Foto : Rosid/ TRANSJABAR.COM

“Kunci T, plat nomor asli, laptop, dan handphone serta kendaraan yang digunakan melakukan aksi kejahatan, “ ujar Kapolres, Jumat ( 12/10/2018).

Sementara, kata Kapolres kendaraan R2 pihaknya akan langsung menyerahkan kendaraan hasil curian tersebut kepada pemiliknya, dengan bukti surat surat kendaraan dengan catatan harus sesuai dengan pemiliknya.

” Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana ayat (2) Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman maksimun 9 tahun penjara. Sedangkan penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUH Pidana, ancaman 4 tahun penjara, “ ujar Twedi.

Sementara itu, Ai Nurjanah (39) warga Cikalong Wetan Kecamatan Cikalong Wetan mengaku bersyukur dengan kembalinya kendaraan R2 milinya yang te;ah dicuri pada tanggal 22 September 2018.

“Satu minggu lebih, alhamdulilah sekarang bisa ditemukan. Atas nama keluarga saya ucapkan terima kasih kepada Polres Purwakarta,” ucapnya.(Rosid/Red).

 

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/