Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Prostitusi Online  

TRANSJABAR.COM, BEKASI – Tim Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap jaringan prostitusi online yang  menjalankan aktifitasnya disebuah apartemen di bilangan Jalan A.Yani  Bekasi Selatan. Demikian kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jarius Saragih pada awak media, Selasa (9/10/2018).

Dari penungkapan kasus prostitusi online tersebut, kata Jarius Saragih, berhasil diamankan tiga orang pria muda berisial MS, SP dan JN. Ketiganya memfasilitasi prostitusi secara online.

Berdasarkan pengakuan, ketiga pria muda tersebut mengaku baru 7 bulan sebagai perantara dalam jual beli sex secara online. Ketiga orang ini pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka.

“Kami juga amankan sedikitnya ada 21 orang wanita penjaja sex komersil. Mucikari masih DPO, “ kata.

Dalam melakukan aksinya, ketiga pria memasarkan PSK melalui WhatsApp, Twiter dan Instragram. Untuk memudahkan pemasaranya, ketiganya membuat akun Bio atau open BO.

Biasanya setelah berlanjut, PSK dan lelaki hidung belang yang minat langsung janjian dan bertemu di apartemen, dengan mengambil lokasi kolam renang atau lobi apartemen.

“ Kalau cocok, bayar ditempat. Pelanggan diantar langsung oleh ketiga pemuda ke kamar apartemen. Tarif short time kisaran Rp. 600 ribu sampai dengan Rp. 1 juta, “ ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Prostusi. “ Ancaman 4 tahun kurungan penjara, “ pungkasnya ( Din/ Red).

 

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/