Mobdek Dishub Terkendala Payung Hukum

FOTO: SUTIYONO / TRANSJABAR

TRANSJABAR _ Karawang- Keberadaan mobil derek ( mobdek ) di Dishub Karawang merupakan salah satu sarana untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana saat ini payung hukumnya dalam proses berbentuk Perda pelayanan jasa umum, ” Kita saat ini sedang proses payung hukumnya terkait dengan keberdaan sarana mobil derek ini, dan memang dengan adanya mobil derek ini sangat dibutuhkan untuk pelayanan kepada masyarakat,” Kata Kadishub Arief Bijaksana Senin, (30/7/2018).

Ia  katakan adapun terkait dengan pelayanan mobil derek ini nantinya akan ada pungutan retribusinya, namun tetap pihaknya akan lebih menekankan kepada pelayanan yang optimal bukan semata mata kepada PAD.

Untuk retribusi pelayanan mobil derek sebenarnya bukan target utama bagi Pemerintah dalam hal ini Dishub kita lebih menekankan ke pelayanan karena yang namanya pemerintah itu melayani akan kebutuhan masyarakat.

” Dishub merupakan instansi pemerintah lebih di utamakan kepada pelayanan saja, bukan lebih orientasinya ke usaha PAD ,” pungkasnya (Sutiyono)

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/