transjabar_ Majalengka – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Majalengka menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Majalengka terpilih tahun 2018.
Rapat di aula dihadiri Komisioner KPU, Paslon terpilih Nomor urut 2 H Karna Sobahi dan Tarsono E Mardiana, Rabu (25/7/2018).
Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna mengatakan rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka di Pilkada 2018.
Berdasarkan surat keputusan MK dan surat KPU RI perihal permohonan perselisihan hasil Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.
“KPU Majalengka ini tidak termasuk registrasi perselisihan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, “ungkap Supriatna.
Selanjutnya kata Supriatna, hasil rapat pleno dituangkan dalam berita acara. Kemudian disampaikan ke Paslon dan Parpol pengusung.
” Termasuk diberikan kepada Panwaskab Majalengka, Forum Kominda dan akan diumumkan ke publik melalui laman Website KPU Majalengka,” terang dia.
“Rapat pleno menetapkan Paslon nomor urut 2 yang diusung PDI Perjuangan dengan jumlah suara 332.870 atau 46,8 persen dari total suara sah,”kata Supriatna.
Sementara itu Paslon terpilih mengucapkan rasa sukur atas terpilihnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Majalengka dalam Pilkada serentak.
“Tiga kali mengikuti Pilkada, 2008,b2013 dan 2018 ini cukup luar biasa dengan masa kampanye 4 bulan lebih, terima kasih kepada semua pihak, “ungkap Karna. (Aan Ansori)