Kemenhub Soal Uji KIR Dikecam Usaha Jasa Angkutan

Foto: Sutiyono/transjabar

transjabar_Karawang- Seiring dengan dikeluarkannya surat edaran pemberhentian sementara dari pihak Kementerian Perhubungan terkait layanan KIR di seluruh daerah di Jawa Barat, termasuk di Karawang membuat pengusaha jasa angkutan meradang.

Jika hal itu benar dilaksanakan, otomatis sangat merepotkan para pengusaha angkutan, terlebih untuk KIR kendaraan khusus di Jawa Barat satu satuya yang memiliki kopetensi dan bersertifikat hanya di Bogor.

“Kalau kita harus KIR di Bogor, bukan hanya waktu, tapi biaya akan menjadi kendala sendiri. Kebijakan ini sangat berbelit belit, ” ujar Budi (53) salah satu pengusaha angkutan kota, Rabu (1/8/2018).

Disatu sisi, lanjut Budi pemerintah akan mempermudah pelayanan urusan uji KIR kendaraan, di sisi lain dengan kebijakan baru bukanya mempermudah malah pengusaha jadi sulit.

“Kondisi ini,  jelas membuat kami meradang, pastinya biaya membengkak, Bogor dari Karawang kan kumayan jauh, ” katanya kesal.

Apalagi kata dia, pengusaha dari priangan, Garut, Tasik, Cirebon. Seharusnya kata dia, jika memang alasan kelengkapan alat uji yang tidak lain sehingga pengujian didaerah dibekukan, jauh jauh dari ada pemberitahuan.

“Jangan merepotkan masyarakat seperti ini dong, paling tidak disosialisikan. Kemenhub jangan seenaknya ambil kebijakan, “cetusnya.

Dengan kondisi seperti sekarang ini, selaku pihak pengusaha angkutan jasa merasa dirugikan dengan keputusan sepihak ini, selain itu dijalan raya kami sering terjaring razia, disaat buku KIR kami lewat ambang waktu, dan kami di tilang pula.

“Kami berharap, apabila Pemerintah melalui Kemenhub ingin membuat suatu kebijakan, mbok ya di pikir dulu, jangan sampai menekankan kepada kami, bak pepatah politik belah bambu, yang ujungnya di belah rata, namun di bawahnya di tekan atau di injak, “pungkasnya. (Sutiyono)

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/