transjabar_Sukabumi – Nining Sunarsih(53) Warga Kampung Cibunar RT05 RW02, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang sempat dikabarkan tenggelam selama 1,5 tahun di Pantai Citepus Pelabuhan Ratu, kondisinnya mulai membaik setelah mendapat perawatan selama dua pekan di RSUD Syamsudin SH.
Hasil pemeriksaan dari tim dokter RSUD tersebut, wanita yang dinyatakan mengalami depresi berat ini keadaannya sudah normal kembali. Hanya saja, Nining masih mengalami depresi berat dengan ciri psikotik atau psikosis.
“Kondisi Nining mulai membaik, asupan makan pun sudah cukup bagus dan sekarang sedikit dikit mau berbicara,” kata Ketua Tim Penanganan Informasi dan Keluhan RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi, Wahyu Handriana mengatakan saat ditemui, Jumat (13/7/2018).
Tidak lama lagi, ujar dokter spesialis kejiwaan yang menangani kasus tersebut, Pasien Nining akan segera diobservasi atau akan dilakukan pemeriksaan rawat jalan. Artinya kondisi depresi yang dialaminya mulai menurun, kemungkinan akan dipulangkan. “Tingkat stres sudah menurun, kita akan coba pertimbangan lebih jauh untuk memulangkannya,” kata dia.
Wahyu menambahkan, pihak rumah sakit akan menyampaikan beberapa hal kepada pihak keluarganya, terutama pasca perawatan di RSUD Syamsudin SH. “Setidaknya saat ini tidak di isolasi lagi,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menegaskan, kasus Nining Sunarsih yang tenggelam selama 1,5 tahun di Pantai Citepus hanya rekayasa. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian kepada tiga saksi, dua diantaranya kerabatnya yang diduga mengetahui keberadaan Nining selama 1,5 tahun.
Satu orang lagi pihak bank yang bersangkutan. Pasalnya berdasarkan informasi saksi, sebelum dikabarkan tenggelam Nining sempat bekerja di Kota Jakarta. “Ada tiga saksi tambahan yang kami periksan dalam kasus Ibu Nining ini. Dua kerabat Nining, satu pihak bank. Dari keterangan saksi terungkap fakta – fakta terbaru,” ujar Susatyo.
Keterangan dari saksi, pada saat kejadian Nining mendatangi rumah kerabatnya di Cianjur. Dia bercerita bahwa dirinya mengaku tenggelam di pantai Pelabuhan Ratu. Nining berdiskusi bersama kerabatnya untuk dicarikan pekerjaan, lalu esok harinya dia dijemput oleh saudaranya yang lain untuk berangkat ke Jakarta. “Nining bercerita dan mengaku tenggelam. Lalu esok harinya, dia diajak kerabatnya ke Jakarta,” terang dia.
Dijelaskan Susatyo, Kasus nining terkait hutang piutang. Untuk perkara hukumnya pihak kepolisian saat ini sudah memeriksa salah satu bank di daerah Cisaat Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi, Nining telah mengajukan pinjaman uang sekitar pertengahan tahun 2016 lalu, senilai Rp35 juta dengan masa pinjaman dua tahun dan angsuran Rp1,8 juta.
Namun Nining tak sanggup membayar piutang tersebut, lalu dibuatlah rekayasa menghilang 1,5 tahun di Pantai Pelabuhan Ratu. Dselanjutnya 31 Januari 2017 hutang piutang tersebut dianggap lunas dengan berbekal surat kematian. Bank yang bersangkutan memberikan asuransi kepada nasabah, dan hutang pun dianggap lunas serta sertifikat yang menjadi jaminan dikembalikan kepada pihak keluarga.
“Angsuran sudah dibayar tujuh kali. Karena tak sanggup membayar sisa cicilan tersebut, Nining membuat rekayasa tersebut. Kami terus dalami tindakan dan berusaha proaktif, hasilnya kita mengungkap fakta fakta dibalik hilangnya ibu Nining,” papar dia.
Adapun saat ditanya adanya dugaan kasus penipuan, kata Susatyo, hingga kini pihak Kepolisiam masih menunggu pihak bank untuk melaporkan apabila ada hal yang merugikan. Ditegaskan Susatyo, bahwa perkara ini memang bersumber ini dari Nining. Sehingga sampai saat ini Nining tengah dilakukan observasi oleh dokter Kejiwaan di RSUD Syamsudin SH. Agar kondisinya kembali pulih dan semakin terang ketika kepolisian melakukan penegakan hukum.
“Kami akan memulihkan kondisinya dulu, sehingga tidak menghambat proses penyembuhan ibu Nining. Termasuk mencari penyebab depresi yang dialaminya saat ini. Karena proses selanjutnya, kasus ini akan kami tingkatkan ke arah penyidikan,” pungkasnya.(Nendi Cahya)