Jual Motor Teman, Bikin HM Meringkuk Dipenjara

Foto : Aan Ansori/transjabar

transjabar_ Majalengka – Kelakuan HM (40) warga Rt 02/01, Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka tak patut ditiru. Awalnya dia meminjam kendaraan milik temannya sendiri, namun dia malah menggelapkan motor pinjaman tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kapolsek Palasah, AKP Asep Sumardi menjelaskan, pelaku nekat membawa kabur sebuah sepeda motor milik Arie Dian Gemita (35) warga Lingkungan Cipayung, Rt.004/029, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Madya Depok. Sabtu, (4/8/2018).

Menurut kapolsek, kronologis kejadian tersebut, bermula pada Kamis (2/8/2018) sekitar pukul 11.20 WIB, pelaku bersama korban datang ke sebuah warung soto ayam yang ada di Blok Tegalsimpur, Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Kemudian, kata dia, pelaku meminjam sepeda motor milik korban tersebut, dengan modus berpura-pura mau melihat keluarganya yang rumahnya tidak jauh dari lokasi warung soto tersebut.

Tetapi setelah ditunggu hingga pukul 12.00 WIB, pelaku pun tak kunjung datang dan korban pada saat itu juga telah menyadarinya, bahwa sepeda motor milik dirinya yang juga di dalam bagasinya ada tas berisikan uang tunai Rp. 2.800.000 beserta sebuah HP miliknya telah dilarikan oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palasah dan korban mengaku kepada kami telah menderita kerugian akibat peristiwa itu sekitar Rp.25 jutaan,”ujar kapolsek.

Namun, lanjut Asep, sehari setelah kejadian itu, tepatnya pada Jumat (3/8/2018) korban menelepon ke Polsek Palasah, ia memberitahukan bahwa pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan oleh pihak Polsek Cileunyi Bandung.

Atas informasi tersebut, tambah dia, anggota reskrim Polsek Palasah langsung mengambil tersangka berikut barang bukti di Polsek Cileunyi Bandung.

“Saat ini pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Palasah dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Namun, akibat perbuatannya itu, pelaku akan kami jerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” tegasnya. (Aan Ansori)

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/