TRANSJABAR.com, PURWAKARTA – Polres Purwakarta mengadakan konferensi pers terkait kejadian penanganan perkara penipuan mobil yang dilakukan oleh seseorang bernama Zaenal Arifin alias Jejen bin Hasan Basri. dia mengaku sebagai rekanan kerja di PLTU, Selasa (6/11/2018).
Polres Purwakarta berhasil meringkus pelaku penipuan mobil di hotel Palem kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut, Kapolres Purwakarta, AKBP T Wedi, kendaraan yang disewa itu digadaikan kembali kepada orang lain Sebab itu pemilik pemilik kendaraan yang menyewakan merasa ditipu.
Alhamdulillah 1 hari setelahnya tanggal 14 Oktober pelaku bisa diamankan kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut kegiatan lebih lanjut oleh rekan-rekan kita di Polsek Kota Purwakarta untuk mencari barang-barang.
Sampai hari ini alhamdulillah sudah bisa dikumpulkan 12 unit kendaraan roda empat berbagai merk 32 kendaraan roda empat yang ditangkap di daerah Bandung tepatnya di hotel palem kota Bandung.
Modus pelaku dengan cara pelaku mengaku sebagai rekanan di PLTU Sumur Adem Kabupaten Indramayu yang bermagsud merental kendaraan yang akan dipergunakan untuk oprasional kerja di PLTU di Sumur Adem Kabupaten Indramayu selam 3 hari dan untuk pembayaran dibayarkan dimuka.
Sehingga pelaku meminta kembali sehubungan di PLTU banyak kegiatan, pelaku mengontrak kendaraan sebanyak 32 unit kendaraan yang dibayarkan setiap bulannya dengan cara di kontrak dan akan digunakan di PLTU Sumur Adem Kabupaten Indramayu.
Namun, dalam perjalanannya diketahui bahwa pelaku bukan rekanan PLTU yang dimagsud diatas dan untuk kendaraan semuanya di gadaikan oleh pelaku kepada saudara Sutrisno alias Ambon.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku penipuan dan atau penggelapan,maka dapat informasi dari GPS kendaraan yang dipakai oleh pelaku maka apada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2018.
Dan anggota Resmob Polsek Purwakarta kota dibantu dari Intelmob Polda Jabar,dan langsung bergerak menuju hotel Palem di kota Bandung dan salah satu pelaku berhasil diamankan dan di bawa ke Polsek Purwakarta kota guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang dikenakan pasal 378 dan atau 372 dengan acaman hukuman 4 tahun penjara, “ jelas Kapolres. (rsd/red).