transjabar_BOGOR- DPRD Kabupaten Bogor gelar sidang paripurna istimewa dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesehatan ibu dan anak dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Desa. Sidang paripurna istimewa itu dihadiri secara langsung oleh Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/8/2018).
Dalam sambutannya Bupati Bogor mengatakan sejalan dengan fokus pembangunan daerah yang keberhasilannya antara lain diindikasikan oleh akselerasi pencapaian ipm, pembangunan bidang kesehatan menjadi salah satu prioritas program yang penting di Kabupaten Bogor, sebagaimana tercermin dari salah satu misi pembangunan daerah, yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan berkualitas, di tingkat implementasi, misi tersebut dijabarkan antara lain melalui penyelenggaraan layanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya serta layanan rujukan medis di rumah sakit pemerintah dan swasta yang meliputi pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kebidanan dan persalinan serta pelayanan gawat darurat.
“Tujuannya adalah meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, termasuk perempuan, mulai dari masa remaja, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui, bayi, balita, dan anak. hal ini selaras dengan tujuan pembangunan nasional bidang kesehatan yang juga merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin kehidupan yang sehat untuk semua, dengan target mengurangi angka kematian ibu dan bayi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Bogor merupakan salah satu Kabupaten dengan jumlah kematian ibu dan bayi tertinggi di antara Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, sehingga diperlukan regulasi untuk mendukung upaya-upaya peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya terhadap ibu dan anak.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan rancangan peraturan daerah tentang kesehatan ibu dan anak yang antara lain mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam upaya kesehatan ibu dan anak serta kesehatan reproduksi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak serta peran lintas sektor dan peran serta masyarakat,” tambahnya.
Bupati juga menjelaskan adapun perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang desa dimaksudkan untuk menyikapi dibatalkannya pasal 33 huruf G dan pasal 50 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa berdasarkan putusan mahkamah konstitusi dan diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa serta kebutuhan daerah berdasarkan kearifan lokal.
“Perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta memperkuat keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan peraturan dan kebijakan mengenai desa. Sejalan dengan hal tersebut rancangan peraturan daerah ini memuat penyempurnaan pengaturan mengenai pemberdayaan masyarakat desa, penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tata cara musyawarah desa, belanja desa, keuangan dan kekayaan desa, kerjasama desa, badan usaha milik desa, serta perencanaan pembangunan desa,”pungkasnya. (Yusup Bahtiar).
Keterangan Foto:
Bupati Bogor Hj. Nurhayanti, saat di Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Bogor