tansjabar_BANDUNG- Penjabat (Pj) Sekda Kota Bandung Dadang Supriatna resmi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bandung, menggantikan Ridwan Kamil, yang kini menjadi Gubernur Jabar.
Penyerahan surat keputusan Gubernur Jabar, dengan formulir berita Nomor: 131/117/PMKSM tanggal 14 September 2018, disampaikan oleh Sekda Jabar, Iwa Karniwa, di Gedung Sate Bandung, Minggu (16/9/2018) kemarin.
Menurut Iwa pengangkatan ini dilakukan guna menghindari adanya kekosongan kepala daerah dan menjaga kondusifitas penyelenggaraan roda pemerintahan. Ditakatannya penyerahan formulir berita pengangkatan tersebut sesuai ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Untuk menghindari kekosongan kepala daerah dan menjaga kelancaran serta kondusifitas pemerintahan daerah, mengingat masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Bandung tahun 2013-2018 itu telah berakhir pada, Minggu: 16 September 2018,” papar Iwa.
Sementara itu lanjutnya, pelantikan Walikota dan Wakil Walikota, serta beberapa Bupati dan Wakil Bupati, terpilih pada pilkada serentak tahun 2018, tahap pertama Insha Allah akan dilaksanakan pada, 20 September 2018 mendatang.
Selanjutnya Iwa berharap Dadang, walau dalam waktu yang singkat atau hanya sekitar 4 hari. Plh Walikota Bandung, untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Bandung, tegas Iwa. (Adam/Rony).