BKSDA Evakuasi Buaya Sepanjang 3 Meter

 

FOTO : NENDI CAHYA/ transjabar. Nampak tim BKSDA saat evakuasi buaya sepanjang 3 kilometer bernama Dewi.

transjabar_ SUKABUMI – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mengevakuasi seekor buaya muara (Crocodylus porosus) di sebuah Villa di Jalan Raya Palabuhanratu – Cisolok, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, kemarin (16/7). Proses evakuasi melibatkan petugas Resort Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana – BBKSDA Jabar, Forum Koordinasi Search and Rescue Daerah (FKSD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

Buaya yang memiliki nama Dewi ini diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada BBKSDA Jawa Barat. Selanjutnya, Buaya dengan panjang sekitar tiga meter dan berjenis kelamin betina ini akan dititip ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Nyalindung.

“Pemilik Buaya ini ada di Bandung, dan sekarang lahannya sudah dijual. Jadi buayanya tidak terawat, kolam pun juga kering,” kata perawat buaya, Ujang Abdullah (51) kepada sejumlah wartawan.

Keinginan dia menyerahkan satwa yang dilindungi itu sudah lama. Namun baru bisa dilakukan setelah dia bertemu dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

“Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan Pak Okih Pajri dari Satpol PP. Lalu saya menceritakan keingingan menyerahkan buaya, dan ditanggapinya. Dan baru hari ini buaya bisa diambil oleh petugas yang berwenang dari BBKSDA Jabar dan PPSC,” terang dia.

Ujang mengaku senang setelah buaya yang sudah dirawatnya selama 10 tahun diambil petugas dan akan dilepasliarkan kembali di habitatnya. “Sekarang saya lega, tidak khawatir lagi. Ini untuk keselamatan buaya juga makanya diserahkan,” ucap dia.

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Seksi Wilayah II Bogor, BBKSDA Jabar, Isep Mukti Wiharja mengatakan buaya ini termasuk satwa dilindungi undang – undang dari jenis reptil.

Sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Buaya ini akan dievakuasi ke PPSC dulu, lalu dimasukan ke ruang karantina dan diperiksa serta dipantau dokter hewan,” katanya.

Rencananya satwa jenis reptil ini akan dilepasliarkan di habitat alaminya. Namun untuk lokasi harus melalui pengkajian terlebih dahulu dan satwanya sudah siap dilepaskan.

“Satwa jenis reptil memang paling mudah dilepasliarkan dibanding jenis satwa yang lain. Tapi tetap perlu kajian, baik habitat maupun satwanya,” ujar dia. (Nendi Cahya/Transjabar)

Keterangan foto:

*EVAKUASI* Petugas petugas Resort TWA Sukawayana – BBKSDA Jabar. Serta FKSD, BPBD dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat mengevakuasi buaya betina di sebuah viila.

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/