Foto: Sutiyono/transjabar
transjabar_ PURWAKARTA – Bawaslu Provinsi Jawa Barat menegaskan, terkait hal adanya ASN di Kabupaten Purwakarta yang mendaftarkan dirinya sebagai caleg di Pileg 2019, harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN.
Hal itu sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” kata Ketua Bawaslu Waskin Marzuki, Kamis (26/7/2018).
Hal itu disampaikan dalam acara Rapat Kerja Teknis penyusunan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta, pada pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2018, di Prime Plaza Hotel.
“Saat ini masih belum ada penetapan dari KPUD Purwakarta terkait Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2018, jadi ya masih ada waktu untuk mereka mengurus persyaratan. Terkait hal adanya ASN yang mendaftarkan diri sebagai Caleg, apabila sudah di tetapkan, maka ASN tersebut harus menggundurkan diri di sertai surat keterangan pengunduran diri dari atasannya,” ujarnya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta Oyang ST Binos. Menurut ketua Panwaskab, memang kabarnya ada beberapa ASN di Purwakarta yang sudah mendaftar sebagai Caleg, namun hingga sampai kini belum ada penetapan dari KPUD.
“Salah satu persyaratan untuk menjadi caleg, ASN haruslah terlebih dahulu menyatakan pengunduran diri dari ASN, ” pungkas Binos. (Yusup Bahtiar).