TRANSJABAR.COM, BANDUNG – SMA Negeri 23 Kota Bandung, menerima mutasi (pindahan) siswa kelas X dinilai janggal. Hal tersebut dikatakan mengingat prosedur penerimaan siswa pindahan ke SMAN 23, disaat siswa tersebut masih dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sekolah periode tengah semester (semester ganjil -red) atau pindahnya pada medio September 2018. Namun alasan kepindahan (siswa-red) tersebut sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak SMAN 23 Bandung.
Sedangkan Kepala SMAN 23, Deddy Chrisdiarto, saat dihubungi melalui telepon selulernya, dirinya belum bisa memberikan penjelasan dengan alasan sedang mengikuti kegiatan workshop di Lembang Kabupaten Bandung Barat.
“Saya masih kegiatan workshop di lembang. Hari Senin saya tunggu di sekolah untuk penjelasannya,” ucap Deddy, di telepon selulernya, Jumat (5/10/2018).
Sementara itu Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VII (Kota Bandung dan Cimahi, Husen R Hasan, saat dimintai penjelasannya juga tidak bisa, dengan alasan masih akan di tanyakan kepada Kepala SMAN 23 Bandung, ” nanti ya mau saya cari info dulu ke yang-bersangkutan (Kepala SMAN 23,” ucap Husen.
Ditempat terpisah Ketua Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) Kota Bandung sekaligus pemerhati pendidikan, Moch E Yosefin, dalam tanggapannya mengatakan mekanisme mutasi atau pindah sekolah dalam satuan wilayah pendidikan tidak semudah itu. Artinya lanjut dia, pihak sekolah penerima tetap harus mempertimbangkan alasan pindah sesuai dan harus sesuai prosedur, jelasnya.
Yosefin, mengaku aneh atas penerimaan terhadap kepindahan siswa ke SMAN 23 tersebut. Karena siswa yang pindah itu adalah kelas X, kemudian siswa tersebut sekolah asalnya dari SMA negeri juga dan hitungan waktu KBM saat ini baru pada semester ganjil atau baru 3 bulan sejak musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, paparnya.
“Ini mutasi yang aneh, jangan-jangan ada dugaan suap sehingga siswa tersebut bisa dengan mudah pindah ke SMAN 23,” pungkas Yosefin. (TJ-03).