transjabar_ PURWAKARTA – Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana memastikan 9 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dan 6 kepala desa ( Kades) dan 15 guru yang sudah bersertifikasi masuk dalam Daftar Pemilih Sementara ( DCS ) dalam pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang.
Ia katakan, dari jumlah ASN dan kades termasuk guru bersertifikasi yang ikut nyaleg dan terdaftar sementara tinggal diakurasikan dengan yang bersangkutan.
Mereka, kata Ramlan jika sudah masuk dalam DCS harus ikuti mekanisme sesuai dengan ketentuan PKPU.
Termasuk berkas bacaleg harys melampirkan surat pengunduran diri keterangan dari pimpinan masing masing.
“Soal pengunduran diri masih dalam proses sesuai surat keterangan dari pimpinanya,” kata Ramlan, Selasa (24/7/2018).
Sesuai dengan jadual semua calon sementara harus melengkapinya sesuai dengan batas waktu, yaitu pertanggal 31 Juii 2018.
” Jika tidak memenuhi maka bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar dia.( ctr).