Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Penganiyaan

TRANSJABAR.COM | Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon amankan dua pelaku penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kec.Talun, Kab.Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, ketika memberikan keterangan kepada wartawan tentang kejadian tawuran antara anggota geng Medsos hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia setelah dianiyaya menggunakan senjata tajam, Jumat (6/1/2023) .

“Kami menangkap dua orang pelaku dan dua orang lainnya masih dilakukan pengejaran,” kata Arif, di Mapolresta Cirebon.

Menurut Arif, dua tersangka yang ditangkap berinisial GN (17) dan RS (17), terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga mengakibatkan seorang meninggal dunia.

“Kedua tersangka, masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cirebon,” kata Arif.

Keduanya, kata Arif, terbukti melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit, serta memukul korban menggunakan stik golf.

“Aksi tawuran dan penganiayaan itu terjadi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB,” kata Arif.

Kasus itu, kata Arif, bermula dari saling tantang geng Medsos dengan mengajak berduel secara acak.

Permasalahan ini sepele, berawal dari tantangan atau saling menantang antar geng di media sosial.

Mereka mulai melakukan tantangan dari jam 11 malam sampai bertemu sekitar jam 05.00 WIB di daerah Talun.

“Kemudian terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Arif.

Selain kedua tersangka, kata Arif, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya yang terbukti melakukan penganiayaan.

“Identitas keduanya, sudah diketahui polisi,” kata Arif.

Dari pengakuan tersangka, kata Arif, sebelum melakukan aksi tawuran antar geng Medsos tersebut, mereka terlebih dahulu berkumpul di salah satu tempat dengan mengonsumsi minuman keras.

Jumlah anggota geng yang melakukan aksi tawuran ada 40 orang, usia 15 hingga 17 tahun.

“Saat tawuran mereka membawa sejumlah senjata tajam, seperti celurit, parang, dan pisau,” kata Arif.

Akibat perbuatannya, kata Arif, kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Arif mengimbau, kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, ketika mereka belum pulang hingga larut malam, karena dikhawatirkan terlibat dalam geng atau kelompok berandalan.

“Kami meminta kepada orang tua agar ketat dalam mengawasi anak-anaknya, karena kami saat ini hanya bisa melakukan tindakan pemadaman. Ketika sudah terjadi tindak pidana, baru bisa kami proses, sehingga peran orang tualah yang paling utama,” jelas Arif, ( falah ).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/