TRANSJABAR.COM | Mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsuwung Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, M. Hasyirul Falah mempertanyakan pelaksanaan pembangunan di desanya selama kurun waktu 2018-2020 yang tidak melaporkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran desa.
“ Tetapi anehnya anggaran dari tahun ke tahun terus dikucurkan oleh pemerintah daerah,” katanya Rabu (28/12).
Ia mengaku saat mendapati keanehan SPJ honor BPD yang hanya dibayar 10 bulan, padahal Perda mengatur 12 bulan. Sebagai ketua dirinya baru mengetahui ketika beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kegiatan penggunaan anggaran desa di mana saat itu mobil siaga desa dijual.
Namun tidak diketahui keterangan uangnya ke mana dan juga tidak ada mobil penggantinya, selain itu terkait keberadaan BUMDes yang awalnya memiliki usaha dan Pemdes memberikan penyertaan modal akan tetapi saat ini bUMDes hanya tinggal kiosnya saja dan ditinggalkan pengurusnya.
“Setelah ditanyakan ternyata tidak ada SPJ dari penggunaan anggaran tahun 2018 sampai anggaran tahun 2020, ternyata tidak ada,”ungkapnya.
Awalnya, kata dia, hanya ingin mengethui uang hasil penjualan mobil siaga desa kemana? dan kenapa tidak dibelikan lagi mobil siaga desa yang baru.
“ Ketika dipertanyakan ke perangkat desa saat itu tidak ada yang mengetahui,” ujarnya.
Kemudian, kejadian keganjilan berlanjut, ketika 9 anggota BPD menjelang akhir masa jabatan tahun 2022, dari SPJ yang harus ditandatangani anggota BPD lama terkait honor BPD.
“ Hanya menerima 10 bulan padahal sesuai aturan honor BPD diberikan selama 12 bulan sementara BPD yang baru terpilih juga statusnya sampai saat ini belum dilantik. Kemana honor BPD yang 2 bulannya,” katanya.
Ia menjeskan, dirinya merupakan anggota DPD Karang Suwung periode 2016-2022, karena ketua BPD saat itu meninggal maka di tahun 2020 akhir, dirinya diangkat menjadi ketua BPD. Dimasa kepemimpinan BPD dirinya hanya mengetahui terkait SPJ Pemdes Karangsuwung untuk tahun anggaran 2021 dan 2022.
” Kalau tahun anggaran 2018-2020 saya belum jadi ketua dan koordinasi SPJ Pemdes Karangsuwung saat itu berkoordinasi dengan ketua BPD lama, “jelasnya.
Sementara Kuwu Desa Karangsuwung Idah Faridah saat dihubungi wartawan masih belum bisa mengkarifikasi soal tersebut, namun dari keterangan Kasi Pelayanan Desa Karangsuwung, Hendra Gunawan membenarkan akan hal itu.
“ Pembuatan SPJ Pemdes Karangsuwung dilakukan oleh pihak ketiga sehingga harus ada biaya pembuatan SPJ, tetapi karena tidak ada keuangan untuk membayar pihak ketiga maka pada tahun 2018 SPJ baru terbuat sekitar 10% pada tahun 2019 0% dan pada tahun 2020 sekitar 50% belum selesai semua,” ujar Hendra.
Dikatakannya, sampai saat ini memang dituntut SPJ agar segera diselesaikan akan tetapi pihaknya kerepotan.
“ Sekarang sudah tidak ada lagi materai yang harga Rp.6.000 karena sejak 2021 sudah berganti materai Rp10.000, makanya kerepotan,” bebernya.
Sementara itu, Camat Karangsembung Sujatmoko melalui sambungan teleponnya menjelaskan, pihaknya yang baru menjabat Camat Karangsembung sejak awal tahun 2002 tidak mengetahui proses SPJ Desa Karangsuwung antara tahun 2018 sampai 2020.
Pihaknya hanya konsentrasi melakukan pembinaan dan evaluasi di desa-desa yang ada di Kecamatan Karang Sembung untuk pelaksanaan penganggaran mulai Tahun 2022.
“Kalau tahun anggaran 2018-2020 saya belum menjabat Camat Karang Sembung, selama ini kami melakukan pengawasan ketat terhadap desa yang belum memberikan SPJ. Nanti kami akan melakukan evaluasi dan menanyakan kepada Desa terkait soal SPJ tersebut, “paparnya. ( red )