Jajakan Gadis Belia, Mucikari Diamankan Polisi

Transjabar.com – Seorang mucikari berinisial JT ( 30) berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Cirebon Kota. JT diamankan saat berada dikamar kos, di Desa, Pilangsari, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 Wib.

Saat diamankan, JT berikut uang sebesar Rp.500.000, dimana uang tersebut hasil dari transaksi. Ia diduga sebagai mucikari dengan menjual anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja sex komersial.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, dalam keterangan Persnya mengatakan, korban TIL binti I (14) asal Talun Kabupaten Cirebon dipekerjakan oleh pelaku sejak 2 bulan yang lalu. 

Ia jelaskan, modus operandi yang dilakukan JT menyewa sebuah kamar kos di daerah Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Senin, 3 September 2022.

“Foto pelaku dikirimkan kepada kenalan JT, dan menginformasikan bahwa korban bisa dipakai, ” ujarnya.

Kemudian, kata kalolres, usai kenalannya minat langsung dibawa ketempat kos, dengan kesepakatan harga bervariasi, Rp. 300.000, Rp. 500.000, dan Rp. 800.000 sekali kencan.

” Pembayaran sebelum main bayar terlebih dulu, saat digerebek, pelaku JT sedang menunggu dikamar kos berjaga saat korban sedang melayani tamu, ” katanya.

Berdasarkan keterangan JT, Kapolres sampaikan, bahwa hasil dari setiap transaksi sebesar Rp. 500.000, pembagiannya Rp. 300.000 untuk korban, sedangkan pelaku mendapatkan bagian Rp.200.00

Selain itu, kata Kapolres pelaku juga sering menawarkan korban dan gadis gadis belia untuk dijadikan pemuas seks kpmersil, dan posisi pelaku menjadi mucikari, mencari pelanggan, dan kamar kos.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo 76I atau Pasal 83 jo 76F UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 297 KUHP dan atau pasal 297 KUHP,” kata Fahri Siregar. 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun,” ungkapnya didamping Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja.(taf/red).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/