TRANSJABAR.COM, KARANGSEMBUNG – Masyarakat Desa Karangsuwung Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon mempertanyakan keseriusan Pemkab Cirebon membayar lahan tanah titisara (kas) desa yang kini digunakan Kantor Kecamatan Karangsembung. Bahkan Anggota BPD Karangsuwung M Hasyirul Falah menagih Pemkab Cirebon untuk segera melunasi pembayaran atas tukar guling lahan Kantor Kecamatan Karangsembung seluas 2.798 meter persegi di Jalan Raya Karangsembung.
Pasalnya, pembayaran lahan tanah titisara milik Desa Karangsuwung tersebut menurutnya sudah beberapa tahun tidak jelas. Pihaknya mendesak Pemkab Cirebon agar segera melunasi pembayaran tukar guling tanah titisara Desa Karangsuwung yang digunakan Kantor Camat Karangsembung. “Sudah lama sekali tidak jelas penyelesaiannya. Padahal desa sangat butuh aset titisara tersebut agar lebih produktif untuk peningkatan pemasukan asli desa (PADes) setiap tahunnya,” tandas Ade.
Dijelaskan Anggota BPD, lahan titisara milik desa tersebut sudah lama sekali digunakan Pemkab Cirebon jadi Kantor Camat Karangsembung. Lahan seluas 2.798 meter persegi itu disepakati ditukar guling dengan total harga sebesar Rp1.149.978.000. “Namun dari harga sesuai hasil penilaian appraisal KJPP Firman Aziz & rekan yang telah disepakati tersebut, Pemkab Cirebon baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp624.350.000 pada November tahun 2016. Setelah itu hingga kini belum ada lagi kabar penyelesaian,” jelasnya.
Bahkan hingga kini setelah pergantian Camat Karangsembung dan Kuwu Karangsuwung yang baru, proses penyelesaian sisa pembayaran lahan kantor camat tersebut, lanjut Ade, seperti tidak ada yang mau tanggung jawab. “Untuk itu masyarakat Karangsuwung melalui BPD dan lembaga desa lainnya meminta Pemkab Cirebon segera melunasi pembayaran lahan desa kami. Kalau tidak segera ada proses penyelesaian, kami akan mengambil keputusan dan kesepakatan bersama untuk memanfaatkan lahan tersebut lebih produktif untuk masyarakat desa,” pungkasnya. (Kenant)