Kementerian Perhubungan bersama tim pengadaan tanah dari Kabupaten Bogor, melakukan jemput bola kepada warga Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan jemput bola tersebut dilaksanakan bertujuan untuk penandatangan daftar norminatif yang sudah dilakukan oleh tim pengadaan barang.
“Tujuannya untuk menjelaskan soal apa yang belum diketahui oleh warga. Misalnya, masih ada warga yang merasa bingung akan bangunannya yang terkena. Nah, kita jelaskan lagi supaya tidak bingung dan jadi paham,” kata Perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Teguh.
Ia menjelaskan, selama ini pihaknya sendiri sudah menjelaskan tentang alasan mengenai bangunan milik warga yang akan terdampak oleh kegiatan pembangunan doble track kereta api jalur Bogor-Sukabumi.
“Sebelumnya kita sudah mengumumkan, baik di desa maupun di kecamatan dan semua itu sudah memenuhi aturannya dengan jelas. Tapi karena banyak warga yang belum memahami, maka diperjelas lagi oleh tim pengadaan tanah Kabupaten Bogor melalui jemput bola.
Mudah-mudahan, dengan kita jelaskan lagi warga bisa memahaminya sesuai harapan kita semua,” terangnya.
Sementara, Kepala Desa Wates Jaya, Rudy Irawan menyatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai musyawarah penentuan norminatif tentang perluasan doble track. Dimana, ada sejumlah bangunan yang berada diatas tanah adat milik warga terkena dampak.
“Ini hanya musyawarah penentuan norminatif saja, karena di wilayah kami sedikitnya ada 35 bidang tanah adat milik warga tersebar di empat RW yang terkena dampak perluasan,” ungkapnya. Minggu (27/9/2020).
Titik lokasinya, sambung Rudy, berada di kampung Pajagan, Pangatian, Bojong dan di kampung Baru. Sedangkan untuk besaran norminatifnya belum diketahui karena saat ini hanya penentuan perluasan ukuran bangunan yang didalam serta diluar.
“Namun demikian, kami harapkan setelah pengadministrasian beres, secepatnya normatifnya juga bisa segera selesai,” pungkas Rudy.
Laporan: Agus Sudrajat