Transjabar.com – Enam orang terduga pemalsu sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) di wilayah Kabupaten Bogor, diringkus satreskrim Polres Bogor.
Bocornya dugaan pemalsuan sertifikat tersebut berawal ada pengaduan dari masyarakat terkait SHM Nomor : 7988 mengaku tanahnya yang terletak di wilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.
Untuk mempermudah pembuatan sertifikat, kemudian pemohon yang kesulitan, mencoba memakai jasa calo, namun harus berikan uang jasa senilai Rp. 25 – 70 juta.
Sebagai tanda jadi, warga pemohon memberikan uang Rp. 10 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah sertifikat jadi.
” Sertifikat jadi, pelaku meminta sisanya, setelah terima uang baru kami lakukan penangkapan,” katanya.
Kapolres Bogor AKBP Imanudin mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan.
“Mafia tanah yang ditangkap ada enam orang,” ujar Kapolres, 1 Agustus 2022
Ia katakan, enam orang tersebut adalah pelaku yang memiliki peran menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL,
Enam pelaku mafia tanah yang diringkus masing-masing berinisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).
Satu pelaku dari enam orang merupakan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bernama DK yang mampu masuk ke sistem database BPN.
Untuk mempermudah aksinya para mafia tanah merekayasa atau merubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan baycline kemudian diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka AR di Kp. Cikempong Kel. Pakansari Kab. Bogor ditemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018.
Selain menangkap enam pelaku, penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 SHM nomor 7988, 25 buku tanah dan warkah yang sedang dalam proses yang dilakukan oleh AR, polisi juga menyita uang tunai Rp10 juta, 1 laptop merek Asus, 1 printer merek Epson, 1 botol cairan bayclin, 1 alat pengering rambut merek Miyako, 2 laptop merek Zyrez, 9 HP berbagai merek, 28 berkas bidang tanah, 2 berkas akta jual beli, 105 berkas warkah PTSL tahun 2017, 40 blanko sertifikat rusak, 15 berkas sertifikat yang berkasnya sedang dilengkapi dan 1 berkas yang sedang direvisi.
Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.
Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu merubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.
“Sertifikat itu asli. Yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022 namun sertifikat keluar tertera tahun 2017. Ini jelas kejahatan.” tegasnya.
Menurut AKBP Iman, sertifikat bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK, selaku orang dalam BPN.
“1 orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu hapus data awal nama pemilik dan masukin data baru pemohon,” ujar AKBP Iman.
“Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata AKBP Iman Imanuddin. (Son).