Bali | Newsnet.id – Otong Hendra Rahayu JPU ( Jaksa Penuntut Umum) menuntut I Gede Ari Astina alias Jerink 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp.10 juta, tuntutan disampaikan Jaksa dalam persidangan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Selasa ( 3/11/2020).
Jerink dengan nada berapi – api ingin tahu siapa yang hendak memenjarakan dirinya, sedangkan IDI Pusat dan IDI Bali menurutnya tidak ingin memenjarakan dirinya. Dengan emosi dan kata kata tinggi, Jerink meminta kepada pihak yang ingin memenjarakannya datang dan nonggol dalam persidangan.
Terdakwa Jerink didakwa dalam kasus ujaran kebencian “ IDI kacung WHO ”. Jerink didakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat ( 1) KUHP.
Ia dianggap telah bersalah telah melakukan tindak pidana karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang disampaikan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasar SARA.
Emosional Jerink semakin tinggi saat mendengar pembacaan Jaksa yang menuntut dirinya 3 tahun kurungan penjara.“Coba kalian yang ingin memenjarakan saya datang ke persidangan selanjutnya. Siapa sebenarnya yang ingin memisahkan saya dengan istri saya,“ujarnya dengan nada emosi dengan disampingnya Nora Alexandra istri tercintanya.
“Kami menuntut terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerink dan majelis hakim PN Denpasar yang berwewenang untuk memeriksa dan memutuskan, “ jelas JPU Otong Hendra Rahayu.
Sementara hakim Ida Ayu Nyoman mengatakan sidang kembali akan digelar pada hari Selasa, 10 November 2020, dengan agenda pembacaan pleido dari kuasa hukum terdakwa. “ Masa penahanan terdakwa akan berakhir 1 Desember 2020, “ ujar hakim Ida.(er/red).