TRANSJABAR.COM | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar menangkap 4 orang tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikan negara hingga Rp. 30 Milyar.
Ke 4 tersangka tersebut yaitu, Kades Cibogo ( AS), mantan Kades Desa Cibogo (MS), Sekretaris Desa Cibogo ( AY) dan seorang yang mengaku sebagai ahli waris ( DSH).
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan 4 orang tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Menurut Arif, berdasarkan hasil penyelidikan, dan penyidikan mendalam dan komperhensif di dalam penanganan tindak pidana korupsi, pihaknya menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindahtanganan kas desa.
Dia menjelaskan, MS dan AY diduga telah bersekongkol sejak tahun 2005 untuk menyerahkan aset tanah desa itu kepada ahli waris yakni DSH melalui surat perjanjian.
Kemudian kata Arif, proses penyerahan aset itu ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya saat AS menjabat sebagai kepala desa pada 2014.
Modus yang dilakukan tersangka yakni MS, AY, dan AS, mencoret tanah aset desa itu hingga seolah-olah hingga menjadi milik ahli waris. Kemudian, kata dia, ahli waris itu menjual tanah tersebut ke sejumlah pihak yang tidak mengetahui asal-usul tanah itu.
” Ada 25 orang saksi yang kami mintai keterangan, termasuk saksi ahli yang dibutuhkan untuk diminta opini nya terkait konstruksi kasus itu,” tutur Arif
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan atau Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
” Ancamannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar,” pungkasnya (son/red).