TRANSJABAR.COM | Sebagai salah satu bentuk keseriusan dalam peningkatan perlindungan terhadap pekerja migran, Pemkab Cirebon melalui Dinas Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bertempat di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dalam penandatanganan tersebut, disepakati sejumlah hal terkait perlindungan terhadap pekerja migran Kabupaten Cirebon. Salah satu yang akan diseriusi, yaitu pemberantasan sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Mari kita bersama sikat sindikat dan oknum penyalur PMI ilegal,” ujar Ketua BP2MI, Benny Rhamdani.
Benny menyebut, bahwa PMI adalah bagian dari VVIP. Karena menurutnya, PMI telah menyumbangkan devisa kepada negara sebesar Rp 150,9 triliun dan menjadi penyumbang devisa ke-4 terbesar di Indonesia.
Oleh karena itu, ujar Benny, sudah saatnya kepala daerah ikut berperan dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran. Karena sangat banyak pekerja migran yang menjadi korban penempatan ilegal.
“Terutama masyarakat di desa, banyak yang menjadi korban sponsor ilegal,” ujar Benny.
Bupati Cirebon, Drs H Imron M.Ag menyambut baik adanya kerjasama dengan BP2MI ini. Imron mengatakan, bahwa dalam kerjasama ini bukan hanya perlindungan saja, melainkan juga terkait peluang kerja dan penyelenggaraan pendidikan, serta pelatihan bagi pekerja migran.
Imron menyebut, bahwa kerjasama ini juga sejalan dengan program pembangunan daerah dalam mengentaskan kemiskinan melalui peluang kerja.
“Kerjasama ini juga, memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat Cirebon, terutama yang hendak bekerja di luar negeri,” kata Imron.
Kedepannya, Imron meminta kepada Disnaker untuk bisa memberikan informasi peluang kerja di luar negeri kepada masyarakat berikut prosedurnya.
Dengan adanya soialisasi yang diberikan oleh Disnaker ini, warga Kabupaten Cirebon diharapkan bisa bekerja di luar negeri dengan prosedural yang resmi dan legal.
“Sehingga nantinya, bisa meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran,” Imron menambahkan.
Sementara itu, Kepala Disnaker Novi Hendrianto menambahkan, bahwa pada tahun 2022 tercatat sebanyak 9.000 lebih warga Cirebon yang memilih bekerja di luar negeri. Dan mayoritas pekerja migran asal Kabupaten Cirebon, memilih Taiwan sebagai negara tujuan.
Novi juga mengakui, bahwa angka kasus yang menimpa pekerja migran asal Kabupaten Cirebon juga masih cukup tinggi. Pada tahun 2022 ini, pihaknya mencatat ada sebanyak 51 laporan kasus yang menimpa pekerja migran.
“Kasusnya kebanyakan karena menjadi pekerja non prosedural (ilegal),” ujar Novi.
Untuk mengantisipasi kasus terhadap pekerja migran kembali terjadi, Novi berharap adanya sinergitas antar instansi, mulai dari desa hingga pemerintah pusat.
Dengan adanya sinergitas itu, diharapkan nantinya kasus yang menimpa pekerja migran bisa diminimalisir dan bisa segera tertangani. “Kalau sinergitas ini bisa terjalin, maka angka kasus bisa ditekan,” sambung Novi. (Pri/Ril)