Tim Kuasa Hukum AA, Laporkan Dua Wartawan Karawang

Transjabar.com – Simon Fernando Tambunan selaku pengacara AA, melaporkan dua wartawan Karawang yang saat ini statusnya masih sebagai saksi korban terkait dugaan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Pemkab Karawang berinisial AA cs.

Dilaporkannya dua wartawan Karawang tersebut, karena dianggap telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.              

Sebelumnya, pengacara Simon Fernando Tambunan, juga melaporkan dua warga Karawang, dengan kasus yang sama dimana diposting dimedsos. Simon Fernando Tambunan, diketahui tim pengacaranya pejabat ASN Pemkab Karawang berinisial AA, yang sudah ditersangkakan pihak Reskrim Polres Karawang.         

Terkait denga laporan Simon Fernando Tambunan, dua wartawan Karawang itu, memenuhi panggilan penyidik Reskrim Polres Katawang, hari ini, Rabu, 2 Nopember 2022.

Berdasarkan informasi, keduanya diperiksa dari mulai Pukull 11 WIB sampai Pukul 17.00 WIB.          

Dua wartawan Karawang tersebut, yaitu Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, kehadiran kedua wartawan hadir memenuhi panggilan penyidik sesuai Laporan Polisi untuk Gusti Sevta Gumilar bernomor: LP/B/1795/ 1X/2022. tertanggal 20 Oktober 2022, sedang Zaenal Mustofa No LP/B/1795/1X/2022, Polres Karawang/ Polda Jabar tanggal 27 Oktober 2022.           

Sedangkan keduanya, yaitu, Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa, saat memenuhi panggilan pemeriksa Polres, didampingi Kuasa Hukum  Chandra Irawan, SH. Guna kepentingan kleinnya sebagai saksi korban, pihaknya telah melaporkan dan memohon perlindungan kepada lembaga LPSK.            

Atas permohonan tersebut, kata Chandra, besar kemungkinan dari pihak LPSK, akan menemui pemeriksa Reskrim Polres Karawang. Hal ini, karena yang namanya saksi korban, keberadaannya dilindungi Undang Undang. (Jay).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/