Transjabar.com – Berkedok jual makanan burung seorang pemuda asal Aceh bernama Khairul Rijal bin Abdullah berhasil diamankan Polsek Legonkulon Polres Subang, Minggu 23 Oktober 2022.
Ternyata setelah digeledah, pemuda Aceh tersebut malah menjual obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tranadol kepada para remaja di Kawasan Kecamatan Legonkulon, Subang.
“Modusnya jual pakan burung, sementara barang bukti 1 (satu) buah tas jinjing. Di dalamnya berisi 39 strip obat Merk TRAMADOL HCI warna silver tiap lembar masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir jumlah total TRAMADOL 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir dan 2.000 (dua ribu) butir obat Hexiner dan Heximer Nova,” ujar Kapolsek Legonkulon, Ipda Suharyadi.
Ia katakan, berdasarkan keterangan dari pelaku, dia menjual obat terlarang sejak Sabtu, 21 Oktober 2022, dengan sasaran para abg di Dusun Kalimati, Kecamatan Legokhuni.
” Beserta barang bukti, pelaku langsung diserahkan Sat Narkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut, ” ujar Kapolsek.
Ia jelaskan, selain ribuan butir tablet Taramadol dan Heximer, dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan 1 buah Handphone Merek Oppo A9F, uang tunai Rp 219.000, dan sebuah dompet warna hitam.
” Pelaku dapat dijerat Akibat perbuatannya, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, “pungkasnya. ( son/red).