Transjabar.com – Direktur Utama PDAM Kabupaten Karawang, Soleh masih bungkam terkait dengan temuan hasil pemeriksaan BPK RI TA 2020 terkait selisih realisasi Restribusi Persampahan dan Kebersihan yang dikelola PDAM.
Telepon selular baik dihubungi melalui WhatsApp, Soleh hanya membaca isi konfirmasi, tanpa menjawab pertanyaan yang disampaikan melalui WhastApp.
Sementara hasil pemeriksaan BPK RI terkait selisih antara realisasi dengan besaran restribusi yang disetorkan ke Kas Daerah tidak sesuai.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI terkait pendapatan punggutan restribusi sampah yang dikelola PDAM, Pemkab Karawang menganggarkan RPPK sebesar Rp.8.349.000.000 dengan Realisasi sebesar Rp. 8.658.714.100 atau 103,71 persen dari anggaran.
Dari jumlah realisasi Restribusi Persampahan dan Kebersihan yang di punggut PDAM Karawang yang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp. 6.737.929.500., sehingga ada selisih dari jumlah realisasi dengan jumlah yang disetorkan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, kenapa sampai terjadi selisih yang nilainya cukup besar sekitar Rp.1.920.784.600.
Menyikapi temuan hasil pemeriksaan BPK RI terkait restribusi sampah yang dikelola PDAM Karawang, Herman Budi, Aktivis Anti Korupsi mengatakan patut dicurigai kenapa sampai ada selisih dan selisihnya kemana.
” Bila perlu laporkan ke ke Kepolisian atau ke Kejaksaan agar bisa diselidiki apa penyebab terjadinya selisih, ini menyangkut uang rakyat, sebaiknya PDAM jangan main main ,” tegasnya.( Sr/Red).