Salahgunakan Gas Bersubsidi, AR Terancam Denda Rp.60 Milyar

Transjabar.com – Polresta Cirebon berhasil menggrebek gudang yang dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal penyalagunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang beralamat di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Senin 12 September 2022.

Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman kepada wartawan menyampaikan, dari penggrebekan tersebut berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram, dari jumlah tersebut sebanyak 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi.

Kapolres katakan, juga ada 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, dan 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas.

“Modusnya isi gas elpiji subsidi dipindahkan ke tabung gas ukuran 1e kilogram sampai dengan ukuran 50 kilogram dengan menggunakan selang regulator,” ujar dia.

Ia jelaskan, selain barang bukti tabung gas elpiji, pihaknya juga mengamankan seorang pelaku inisial AR. Sedangkan barang bukti lain yang diamankan, juga ada 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan, dan dua unit mobil dengan Nopol E 8714 XY jenis L300, dan sebuah truk Nopol B 9002 SDB yang digunakan untuk mengangkut tabung gas elpiji

“Sesuai pengakuan pelaku, dari kegiatan ini mampu meraih untung hingga Rp.131 juta tiap bulan,” jelasnya.

Pelaku AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.( Herman).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/