transjabar.com – Penyelundupan gas elpiji bersubsidi dengan kapasitas tangki 20 ribu ton berhasil digagalkan Kepolisian Polda Jabar, mobil tangki diamankan di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Kamis ( 14/7/2022) dini hari.
Selain itu tim Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga mengamankan 64 tabung gas elpiji ukuran 50 kg.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, lokasi yang disidak merupakan penyulingan gas LPG bersubsidi. Gas tersebut dialihkan dari subsidi ke non subsidi.
Rencananya, kata dia, gas elpiji tersebut akan dikirim ke daerah Cirebon, Tangerang dan Jakarta.
” Alhamdulilah setelah 4 hari dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengagalkan penyelundupan gas bersubsidi ini, ” ujarnya, Jumat, (15/7/2022).
Menurut dia, mobil tangki dengan label PT. Elpindo dari kilang eretan Indramayu sesuai dengan DO akan dikirim ke Majalengka, tapi anehnya malah dialihkan ke Pantura Subang.
“ Kami langsung lakukan penggerebekan pada pukul 04.00 WIB, barang bukti kami amankan sementara sopir melarikan diri, ” ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan diantaranya, penanggungjawab dan penyuling gas elpiji tersebut, termasuk satu tangki yang sudah dimodifikasi, alat sedot berbentuk genset, satu truk bermuatan tabung 50 kilogram, dan satu truk Pertamina bertuliskan PT Elpindo.
“Pengalihan gas elpiji bersubsidi ini, negara dirugikan sekitar Rp. 8 milyar tiap bulanya, ” katanya.
Selanjutnya kata Kombes Arif, pelaku akan dijerat dengan Pasal UU No 35 tahun 2001 tentang Migas yang dirubah ke UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 62 UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ( ctr/son).