Aset Rumah Negara Terpaksa Ditertibkan

Newsnet.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) dibantu aparatur dari TNI, Polri dan Satpol PP gelar penertiban dan pengosongan aset rumah negara (rumah dinas) yang berlokasi di Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, Kamis (24/3/2022).

Kepala BRPSDI-KKP, Iswari Ratna Astuti dalam keterangannya mengatakan, dari 16 aset rumah negara yang berada dalam pengelolaan BRPSDI-KKP terdapat tujuh rumah negara golongan dua yang masih dihuni oleh pihak yang tidak berhak, baik itu pensiunan PNS maupun anak dari almarhum pensiunan tersebut.

“Sebelumnya, upaya persuasif telah kami lakukan berulangkali sejak September 2021 lalu, dan penghuni rumah diberikan waktu untuk melakukan pengosongan sampai 15 Desember 2021 lalu,” kata Iswari kepada awak media.

Pihaknya juga telah memberikan menunda batas pengosongan hingga 17 Januari 2022 dan diperpanjang hingga 28 Januari 2022. Setelah melalui berbagai upaya persuasif, akhirnya per 22 Maret 2022 sebanyak enam orang penghuni rumah mau mengosongkan rumah negara yang sebelumnya ditempati.

“Hari ini, dengan melibatkan aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP dengan mengedepankan cara persuasif, kami menertibkan satu rumah negara golongan dua yang masih dikuasai seorang pensiunan sejak tahun 2018. Yang bersangkutan sudah tidak mempunyai SIP karena telah resmi kami cabut,” sambung Iswari.

Kepala BRPSDI-KKP itu juga menegaskan, bahwa kegiatan hari ini bukan tindakan eksekusi, melainkan penertiban aset negara yang berupa rumah dinas atau rumah negara.

“Kenapa saya sebut penertiban, karena status rumah dinas ini jelas milik negara dan dalam pengelolaan KKP. Bukan rumah sengketa,” ujar Iswari.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan ini menindaklanjuti temuan Inspektorat KKP dengan LHA No.503/ITJ/RC.320/VI/2021. Dimana terdapat temuan pemanfaatan rumah negara belum sesuai ketentuan.

“Penertiban ini juga mengacu pada PP nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara pasal 1ayat 6 yaitu rumah negara golongan 2 adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu intansi dan disediakan untuk didiami PNS. Dan apabila telah pensiun, rumah dikembalikan kepada negara,” demikian Iswari Ratna Astuti. ( tri).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/