Newsnet.id – Terkait dengan polemik yang terjadi ditubuh PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, termasuk soal buntut pemberhentian Kusman dari jabatanya sebagai Direktur Keuangan, ada informasi bahwa BPKP ikut campur tangan.
Mengingat kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) tugasnya melakukan audit kinerja, bukan memberikan saran untuk memberhentikan seseorang dari jabatan.
Sementara yang diaudit oleh BPKP, bukan tehnis menyangkut keuangan, tapi berkaitan dengan kegiatan operasional dengan menghitung rugi laba. Kemudian hasilnya akan dibandingkan apa penyebabnya, kemudian diberikan saran solusinya.
“Jikapun ada saran yang disampaikan berkaitan dengan peningkatan kinerja, tidak ada kewenangan memberikan saran untuk memberhentikan Kusman dari jabatan Direktur Keuangan PDAM, “ kata Fungsional BPKP Iwan Dalnis dengan nada geli, Rabu ( 23/2/2022).
Ia tegaskan, sangat tidak mungkin BPKP memberikan saran seperti yang diinformasikan oleh pa Sekda Purwakarta,
“Ya terlalu kasarlah, masa memberikan saran seperti itu. Bahkan banyak temen media mempertanyakan hal serupa, “ terang dia.
Sementara itu, berbeda dengan jawaban yang disampaikan Sekda Purwakarta Yus Permana, saat dihubungi ia membenarkan terkait dengan pemberhentian Kusman dari jabatanya sebagai Direktur Keuangan PDAM Gapura Giri Tirta Rahayu salah satunya memperhatikan saran dari BPKP.
Ia tegaskan, pemberhentian Kusman memang ada saran dari pihak BPKP, meskipun memang saran tersebut sifatnya tidak tertulis.
“Pemberhentian sesuai mekanisme, dan itu berdasarkan saran dari direksi termasuk dewan pengawas, sehingga usulan disampaikan ke bupati dan disetujui, “ ujar Yus saat dihubungi.
Ditempat terpisah, Kusman saat ditemui mengaku legowo dengan Surat Keputusan Bupati Purwakarta dengan Nomor : 821/Kep.177-PSDA/2022 Tentang Pemberhentian dirinya sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta yang sudah terlanjur diterbitkan.
Namun ia berharap persoalan satu persatu bisa diselesaikan dengan bijak, terutama menyangkut tentang haknya setelah dirinya tidak lagi menjabat dan bekerja di PDAM.
Ia juga terlebih dulu tidak akan menanyakan soal hak pesangon dan gaji, namun dirinya berharap persoalan dana pensiun untuk 12 orang termasuk dirinya bisa terselesaikan dengan baik.
“Kalau ngak salah dana pensiunan yang belum dibayar nilainya mencapai Rp. 1,6 milyar, uang ini adalah hak 12 orang pegawai yang pensiun, belum melebar kemana – mana, satu ini dulu saja diselesaikan, “ terang Kusman.(ctr).