Newsnet.id – Bangunan liar yang berdiri di lahan milik (PUPR), dijalan Maracang Kabupaten Purwakarta. Kamis (17/2/2022) terpaksa dirobohkan. Pasalnya sedikitnya 5 bangunan liar selain tak berijin, jiga ditenggarai dimanfaatkan untuk kegiatan penjualan miras, pembongkaran berjalan lancar, tidak ada perlawanan berarti.
Camat Babakan Cikao Rustam mengatakan, pembongkaran bangunan liar yang menjadi target eksekusi pembongkaran adalah bangunan kios, yang dibangun di atas lahan milik Kementerian PUPR yang dilaksanakan oleh Jasamarga di jalan Maracang Babakan Cikao.
Selain itu, bangunan tersebut yang menepati diatas milik negara ini sudah 11 tahun sehingga mereka merasa terlena dan tidak ada kontribusi.
Ia katakan, kegiatan tersebut melibatkan Muspika Kecamatan Babakan Cikao dan temen-temen kepala desa dan Satpol PP serta pihak Polri dan TNI melakukan penertiban.
“Karena disini ada indikasi kita ada bukti otentik penjualan miras oplosan, sehingga ini merusak generasi anak bangsa,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan adanya operasi ini dan bangunan liar agar ada efek jera yang menggunakan tanah negara.
Sebelumnya warga pun sempat menolak tempat tinggal mereka dirobohkan karena merasa sudah lama tinggal di tempat itu.
“Alasan penolakan karena mereka sudah lama menempati lahan negara, dan ngaj punya IMB, ” tutup Camat Rustam. (trio).