Batang|Newsnet.id – Seorang pria yang diketahui berinisial F-W-R, 33 tahun, warga desa Sedayu, Kecamatan Bandar ini tengah dihakimi warga di Desa Pretek Kecamatan Pecalungan, pada Senin (8/11) sore.Pelaku diamankan oleh warga, karena tertangkap basah sedang melakukan rudapaksa atau pencabulan terhadap 2 remaja laki-laki di sebuah gubuk di tengah perkebunan jati. Beruntung, polisi dari Polsek Subah langsung datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa, yang geram terhadap perilaku menyimpang pelaku.
Kapolsek Subah, AKP Prisandi Tiar membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyidikan sementara, pelaku ternyata sering memaksa anak-anak di bawah umur menjadi korban perilaku seks nya yang menyimpang. Para korban selalu di iming-imingi dengan uang, agar telanjang dan melakukan orgasme di depan pelaku,” terang Kapolsek.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dan para korban kemudian di serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang. Dugaan sementara, korbannya sudah lebih dari 30 an anak remaja yang tergiur ajakan pelaku.(er).