Bima Arya Batasi Nongkrong di Malam Hari

transjabar_ BOGOR –  Pasca kejadian pembegalan terhadap korban Raihan (18) seorang siswa SMA YPHB warga Jalan Raden Penghulu No.10 RT 04 RW 03 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit PMI Bogor minggu 15-7-2018 malam, kini Pemkot Bogor keluarkan larangan kepada siswa untuk tidak keluar pada malam hari.

“Kasus ini harus disikapi dengan serius untuk menghindari kejadian serupa,” tegas Wali Kota Dr. Bima Arya Sugiarto .

Perbuatan para pelaku sangat biadab, tentu saja akan di upayakan ditingkatkannya patroli untuk mengantisipasi hal hal yang tak diharapkan dikemudian hari, sebut Bima saat bersama dengan Kapolres dan Dandim 0606 Letkol Arm Doddy Suhadiman dan Kapolresta Bogor Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolres Bogor Kota Senin (16-7-2018).

Walikota Bogor akan segera membuat surat edaran pembatasan jam malam bagi remaja dan pelajar disana untuk tidak nongkrong di jalan atau fasilitas publik lainnya.

Melalui surat edaran yang akan di keluarkan tersebut, Wali kota Bogor itu berharap tidak ada lagi  anak muda yang keluae dengan tujuan tak jelas atau sekedar berhura hura.

“Apabila mana masih terdapat kaum muda mudi yang masih saja melanggar larangan itu, maka pihak keamanan akan menindak tegas serta membubarkan kerumunan itu,” tegasnya. (YUSUP BACHTIAR)

2 Lampiran

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/