Purwakarta|newsnet.id – Kejaksaan Negeri Purwakarta kembali melakukan pemanggilan terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan penyalagunaan Dana Desa TA ( Tahun Anggaran ) 2019 sebesar Rp. 228 dan dana sisa Dana Desa TA ( Tahun 2020) sebesar Rp. 26 juta, sehingga diduga negara dirugikan sebesar Rp. 254 juta.
Dugaan penyalagunaan Dana Desa di Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tersebut diduga melibatkan Pj Desa Anjun berinisial MS dan beberapa pihak lainya yang juga ikut menikmati aliran DD tersebut.
Berdasarkan pantauan di Kejaksaan Negeri Purwakarta, pihak penyidik Pidana Khusus sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi DD di Desa Anjun.
Kejaksaan Negeri Purwakarta sebelumnya telah memanggil JDN ( Sekcam Plered), NNG ( Bamusdes), IS ( Bamusdes), NDG ( Perangkat Desa), DH ( Sekdes), NWT( Bendahara), dan HZ (Ketua Bamusdes).
Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta Rhendy mengatakan ada tiga orang yang sedang dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus penyalagunaan Dana Desa Anjun.
“Hari ini kita panggil tiga orang untuk dimintai keterangan, Camat, Sekcam dan Perangkat Desa, “ ujar Kasubsi Pidsus Kejaksaan Negeri Purwakarta, Rhendy, Selasa (20/10/2020).( Ptr/Er/Red).