Cirebon|newsnet.id- Diduga selewengkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa oknum Kuwu Desa Slendra Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon akhirnya meringkuk di tahanan Polresta Cirebon.
Sumarno yang menjabat sebagai Kuwu Slendra sejak tahun 2016 kini akhirnya meringkuk di trali jeruji besi diduga korupsi APBDesa terhitung sejak tahun 2016, 2017, hingga 2018.
Kapolresta Cirebon Kombes Polisi M Syahduddi mengatakan,pada tahun 2016 dan 2017, tersangka menggunakan anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi.
“Akibatnya negara dirugikan Rp. 129.386.938.00,” jelas Kapolresta Cirebon Kombes Polisi M. Syahduddi pada gelar perkara di Makopolresta Cirebon. Selasa (7/10/2020)
Selain tersangka yang diamankan, ada barang bukti yang di sita sebanyak 17 item/ poin barang dokumen, uang tunai sebesar Rp. 67.680.000 dan mutasi rekening.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo 3 UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 8 Pasal 8 UU RI nomer 31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Laporan : red