Polres Purwakarta, Kembali Ringkus 9 Tersangka

PURWAKARTA- Polres Purwakarta kembali meringkus 9 tersangka penyalahgunaan Narkotika di 5 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta. Sabtu (17/11/2018). Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi AB didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, Hari ini narkoba Polres Purwakarta melaksanakan konferensi pers berkaitan pengungkapan beberapa penanganan perkara yang ditangani dari minggu ke 4 Oktober sampai dengan minggu ketiga November dalam penanganan ini ada 8 perkara yang ditangani dan 9 tersangka. “Barang bukti dari 5 perkara ada sabu seberat 13,04 gram kemudian tiga perkara ganja seberat 40,82 gram,”ungkapnya,saat menggelar konferensi pers di aula pengabdian Polres Purwakarta.

Dijelaskan,TKP di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Purwakarta Kecamatan Purwakarta Kecamatan Jatiluhur Babakancikao Plered dan Darangdan. “Pelaku pelaku yang kita amankan merupakan kurir dan pengedar terungkap pada saat mereka mau mengedarkan dan pada saat mereka sedang mengantarkan barang pesanan,”ujarnya Kesembilan pelaku dikenakan pasal 111, 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkoba, terancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.”kata Kapolres Purwakarta, Twedi.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan di lingkungannya masing masing di wilayahnya dengan mengawasi aktivitas aktivitas masyarakatnya, juga pemilik pemilik hotel karena ada salah satu lokasi penangkapan di hotel antisipasi tamu-tamunya yang datang untuk tidak melakukan hal hal yang dilarang oleh hukum,”ucapnya. (Rsd/Red).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/