TRANSJABAR.COM, JAKARTA- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, sebaiknya pihak Lion Air membebastugaskan Direktur Tehnik, menyusul jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Pakis, Karawang, pada Senin ( 28/10/2018) pagi.
Budi katakan, hal itu dilakukan sebaai bentuk sanksi tegas yang diberikan pihak perusahaan atas jatuhnya pesawat yang menelan korban jiwa. Selain pemberlakukan bebas tugas kepada Direktur Tehnik perusahaan, Lion Air juga berikan sanksi kepada perangkat tehnik yang melakukan pengecekan pesawat JT 610 tersebut.
“Bagian tehnik yang merekomondasikan pesawat JT 610 terbang semuanya dibebastugaskan, “ katanya pada wartawan di Jakarta, Rabu ( 31/10/2018).
Sementara itu CCS Lion Air Danang Mandala menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan intruksi dari Kemenhub berkaitan dengan bebastugaskan kepada Direktur Tehnik dan perangkatnya.
Saat ini kata dia, Plt Direktur Tehnik ditunjuk ke Muhammad Rusli, untuk mengantikan Muhammad Asif yang sudah langsung dibebastugaskan.
“Kami sudah laksanakan semua arahan dari kemenhub, termasuk soal penghentian ditektur tehnik Lion Air Muhammad Asif, “ jelasnya.(son/red).