TRANSJABAR.COM, PURWAKARTA – Pelaksanaan rehab atap Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta mendapat sorotan publik. Pasalnya, publik menilai, tidak transparan. Proyek tanpa papan nama, sehingga rentan terjadi pelaksanaan tidak sesuai dengan RAB.
Padahal, kendati dianggap sepele soal pemasangan papan nama, namun demi ketransparan publik, dan sesuai dengan ketentuan papan nama kegiatan harus dipasang.
Informasi yang berhasil dihimpun TRANSJABAR.COM dilokasi pelaksanaan proyek, Jumat ( 19/10/2018), keterangan Wahyu pihak pelaksana proyek, bahwa proyek rehap atas Kantor Kejari Purwakarta anggaranya mencapai Sembilan ratus jutaan.
“Kami baru melaksanakan kegiatan sekitar dua minggu, dengan masa kerja tiga bulan kelender. Sedangkan yang mendapatkan tender CV Lina Rendo Lestari, “ katanya. (Rosid).