Begini Cara Dishub Tingkatkan PAD

transjabar_KARAWANG Retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan umum di wilayah Karawang sudah diberlakukan sejak 2 Mei 2018 yang lalu. Penerapan retribusi ini berdasarkan Perda No.06 Tahun 2016 Tentang Retribusi berlangganan dan Perbup No.31 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkab Karawang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Arif Bijaksana Maryugo menyampaikan,dengan diberlakukannya penerapan retribusi parkirberlangganan untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan umum bertujuan meningkatkan PAD ( Pendapatan Asli daerah ) dari sektor parkir.

Ia jelaskan, bahwa terkait dengan sistem pengelolaan parkir melalui pihak ketiga atau kontraktual dinilai masih jauh dari maksimal sesuai dengan harapan, terutama soal masukan bagi negara melalui restribusi parkir.

“Sistem kontraktual hanya mampu berikan kontribusi PAD sekitar 700 juta rupiah pertahun, padahal potensi PAD dari parkir di Karawang cukup besar, “ katanya.

Pihaknya merasa yakin, bahwa kontribusi bagi PAD dari sektor parkir bisa jauh lebih besar, dengan sistem parkir berlanggan yang sudah diterapkan dirinya optimis PAD dari restribusi parkir bisa digenjot pertahunya minimal 1 milyar.

“Kami yakin dengan diterapkannya retribusi parkir berlangganan akan tergali potensi PAD parkir di Karawang jauh lebih besar,” ujar dia.

Meskipun harus diakui, dibalik penerapan parkir berlangganan ini akan berpengaruh terhadap pendapatan pihak ketiga yang selama ini sudah berkerja sama dengan Pemkab Karawang melalui Dinas Perhubungan.

“Sistem parkir perlangganan harus berjalan efektif, apabila masih ada petugas yang memunggut, silahkan laporkan kepada kami, “ tegasnya.(Sutiyono)

 

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/