transjabar_ MAJALENGKA – Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori,SH mengungkapkan identitas tersangka inisial YN (19) warga Kelurahan Drajat Kecamatan Kesambi Karya Cirebon.
Seperti diketahui, YN digrebek di kamar kosan yang terletak di Blok Cibasale Kelurahan Majalengka Wetan Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Dalam pengrebekan ditemukan dan diamankan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan sembilan paket tembakau sintetis jenis gorilla terbungkus plastik beneing, 1 (satu) buah amplop warna coklat, 1 (satu) buah tas selempang warna merah biru dan 1 (satu) buah Handphone merk xiomi warna hitam,” jelas Kasat Reskrim.
Ia jelaskan, tersangka berhasil diamankan di Kamar kos kosan blok Cibasale Rt 003 Rw 010 Kelurahan Majalengka kulon Kecamatan dan Kabupaten Majalengka dan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 13 September 2018, sekitar pukul 23.00 Wib.
Ia katakan, sesuai dengan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 jam 23.00 Wib anggota Sat Narkoba Polres Majalengka mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis gorilla di sebuah kamar di kosan yang terletak di Blok Cibasale Kelurahan Majalengka Wetan.
“Kita lakukan pengembangan dan pengrebekan dan pengeledahan di kamar kos, YN diduga dalam keadaan mabok. Kami langsung amankan berikut satu paket narkotika jenis Gorilla di bungkus pelastik disimpan dalam tas, ” kata dia.
Berdasarkan keterangan dari YN, barang haram jenis Gorilla dibeli dengan cara membeli secara online seharga Rp. 400.000.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No 07 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan narkotika,” ujarnya. (Flah).