Meski Fatwa MUI Haram Dinkes Kota Bogor Imbau Warga Vaksin MR Rubbela

Meski ada Fatwa Dari MUI tentang Vaksin MR Rubella Mubah, Dinkes Kota Bogor tetap mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap ikut Imunisasi. Foto : Ist/Yusup Bahtiar/transjabar

 

transjabar_BOGOR- Meski sudah ada Fatwa dari MUI Pusat tentang pemberian Imunisasi Measles Rubella (MR) dinyatakan mubah, namun Dinas Kesehatan Kota Bogor tetap mengimbau kepada warga masyarakat agar tetap di Vaksin.

Hal tersebut didasarkan atas dua hal keyakinan, sampai saat ini belum ada vaksin MR pengganti yang halal selain buatan dari Serum Institute of India (SII) tersebut. Serta berdasarkan keterangan dari ahli yang kompeten akan berbahaya jika tidak melakukan imunisasi vaksin MR

“Berdasarkan fatwa MUI dan penjelasan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dinkes Kota Bogor tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti vaksin MR, mengingat di negara Arab pun menggunakan vaksin ini,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Lindawati, di sela Jalan Sehat yang digelar di Plaza Balaikota Bogor, Jumat (24/8/2018).

Linda menjelaskan, vaksin MR ini bertujuan untuk melindungi anak dan masyarakat dari bahaya penularan penyakit yang mematikan. Sebab penyakit menular seperti polio, difteri, campak, pertusis (batuk rejan), hepatitis b hanya dapat dicegah dengan imunisasi. Menurutnya jika seorang anak tidak divaksin kemudian terkena penyakit rubella lalu menularkannya ke ibu hamil, kemungkinan besar janinnya akan lahir dengan kondisi cacat permanen.

“Kasusnya sudah cukup banyak, ada yang menjadi katarak, gangguan pendengaran sampai down syndrom,” ujarnya.

Ia jelaskan,  pemerintah menargetkan 95 persen sasaran balita terpenuhi Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) untuk mendapatkan kekebalan komunitas sehingga masyarakat terlindungi dari ancaman penyakit menular mematikan. Dan di Kota Bogor target 95 persen IDL sudah terpenuhi, yang juga akan ditingkatkan untuk imunisasi lanjutannya.

“Di usia 9 bulan anak harus sudah IDL, nanti pada usia 18-24 bulan imunisasi MR setelah itu pada dilanjut di usia lima tahun. Dan untuk perempuan di masa usia subur harus disuntik Tetanus,” jelas dia.

ia katakan, dengan adanya fatwa MUI tidak ada alasan lagi untuk menolak melakukan vaksin MR. Ia pun turut menghimbau, agar masyarakat selalu berhati-hati dalam menerima informasi terkait vaksin MR yang tentunya harus dilihat sumber beritanya. Sebab maraknya sumber berita yang tersebar di media sosial tidak sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan.

“Masyarakat juga harus percaya kepada pemerintah. Pemerintah tidak punya tujuan apa-apa selain melindungi masyarakat dari penyakit mematikan. Jadi tetap bawa anak untuk imunisasi di posyandu atau puskesmas, kami sediakan vaksinnya gratis,” pungkasnya. (Yusup Bachtiar).

 

 

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/