38 Bacaleg Karawang, Tidak Lolos Verifikasi

transjabar_KARAWANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, mencoret sebanyak 38 bakal calon legislatif di Kabupaten
Karawang, Jawa Barat, karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan hasil
verifikasi dan penelitian yang dilakukan petugas KPU setempat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Adam Bahtiar, mengatakan, puluhan bakal calon legislatif (bacaleg)
yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari dua partai politik peserta
Pemilihan Umum 2019.

“Setelah dilakukan verifikasi dan penelitian terhadap bacaleg itu,
akhirnya diketahui ada 38 bacaleg yang tidak memenuhi syarat,”
kata Adam Bahtiar Senin (13/8/2018).

Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu di antaranya dari
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Solidaritas
Indonesia (PSI).

Partai Garuda sebelumnya telah mendaftrakan 12 orang
bacaleg. Tapi setelah dilakukan verifikasi hanya dua yang memenuhi syarat, 10 bacaleg lainnya tidak
memenuhi syarat.

Sementara, PSI pada awal pendaftaran mengusulkan 46 bacaleg. Dari 46 bacaleg
yang didaftrakan ke KPU Karawang, sebanyak 28 bacaleg tidak memenuhi
syarat dan hanya 18 bacaleg yang lolos dinyatakan memenuhi syarat.

Adam mengatakan, total bacaleg yang didaftarkan oleh 16 partai politik
peserta Pemilu di Karawang mencapai 706 bacaleg. Dari 706 bacaleg yang
diusulkan itu, sebanyak 38 bacaleg tidak memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi dan 668
bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.

“Umumnya, para bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu karena tidak
bisa memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan,” papar Adam.(Nandang)

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/