TRANSJABAR.COM | Tim penyidik anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang dinas Gubernur Bank Indonesia (BI) penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility ( CSR), pada Senin ( 16/12/2024) malam.
Sementara itu juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan terkait dengan penggeledahan ruang dinas Gubernur BI, hal itu berkaitan dengan kelanjutan kasus dugaan korupsi dana CSR.
Ditempat terpisah Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, bahwa dana CSR tidak dialokasikan. Ia beberkan, temuan penyidik bahwa dana CSR pengalokasiannya tidak sesuai, misalnya dari 100 kegiatan yang digunakan hanya 50 kegiatan saja.
” Yang 50 kegiatan tidak jelas dan dananya untuk kepentingan pribadi, ” katanya.
Menurut Asep dugaan korupsi dana CSR, saat berikan contoh bahwa seharusnya dana CSR untuk pembangunan fasilitas sosial malah digunakan.
Asep katakan, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, dan nanti akan disampaikan ke publik bersamaan dengan upaya paksa maupun penahanan.(Erna/ red).