TRANSJABAR.COM | Terkait dengan kasus dugaan korupsi Dirjen perkeretaapian Kementrian Perhubungan ( Kemenhub) oleh tim Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut kapasitas pemeriksaan masih berstatus saksi.
” Tiga orang yang diperiksa sebagai saksi, yaitu ABR selaku Direktur PT. Agung Kusuma, HD selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2016, dan saksi MSA selaku Direktur PT Nusantara Lima, ” ujar Harli, Senin, ( 16/12/2024).
Sementara itu, dalam pengembangan kasus korupsi di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tersebut, sebanyak tiga orang terdakwa sudah divonis oleh pengadilan tipikor
Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 1,1 triliun. PB dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita.(Erna/ red).