Fauzan Sang Jagal, Penggal Kepala dan Mutilasi Tubuh Korban

TRANSJABAR.COM | Fauzan Fahmi ( 43) sang penjagal seorang wanita Sinta Hardiana ( 40) di Muara Baru, Jakarta Utara, Fahmi dengan sadis menghabisi nyawa SH dengan cara memenggal tubuh bagian kepala hingga terputus, kemudian memutilasi bagian tubuh lainnya dengan sebuah pisau.

Dalam keterangan Persnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin ( 4/10/2024) membeberkan peristiwa tragis dan mengerikan tersebut,dan menampakan beberapa barang bukti termasuk sebuah pisau yang digunakan untuk memutilasi dan sebuah gerobak serta karung ukuran besar yang digunakan untuk mengangkut tubuh korban usai dimutilasi.

Modus pembunuhan tersebut, Fauzan nekat membunuh dengan cara memenggal kepala dan memutilasi korban dengan motif sakit hati, perkataan korban oleh pelaku dianggap telah merendahkan martabat dirinya dan orang tuanya.

” Tersangka bersiasat membungkus tubuh korban dan kemudian membuangnya dengan cara membungkus menyerupai ikan, ” uar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

Menurut Rovan, tubuh korban bagian kali pertama ditemukan di danau Muara Baru, Jakarta Utara pada hari Selasa ( 29/9/2024) sekitar pukul 10.00 Wib dengan jarak sekitar 600 meter dari tubuh bagian lainya yang ditemukan.

” Tubuh korban dibuang secara terpisah menjadi dua bagian, dibungkus dengan karung dan diikat dengan rapi kemudian dimasukan kedalam dus. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, ” katanya.(erna/gus).

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

https://eonsdi.com/