TRANSJABAR.COM | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan tersangka korporasi yaitu PT Asset Pacific yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pihaknya sudah melakukan penyitaan,dan itu dilakukan dalam rangka mengusut dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Abdul Qohar menyebut, tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Qohar menjelaskan, bahwa dalam pengembangan kasus itu pihaknya telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pacific.
” Penyitaan ini bagian dari proses hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group, khususnya dalam” kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, ” jelasnya, Senin (30/9/2024).
Selain itu kata Qohar, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana penyediaan uang terhadap lima korporasi lainnya.
” Kelima korporasi ini yaitu, PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT. Sedangkan untuk dua perusahaan, yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantation, disangka melanggar tindak pidana pencucian uang,” ujar dia. (erna/ red).