Dugaan Korupsi Lahan Rorotan, KPK Tetapkan Lima Tersangka

TRANSJABAR.COM | Ada lima orang yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan di Jalan Rorotan – Marunda, Jakarta Utata yang melibatkan petinggi PT Totalindo Eka Persada dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPk, yakni Yoory C Pinontoan (YCP) selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Donald Sihombing (DNS) dari PT Totalindo Eka Persada (PT TEP); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.

Mereka kata kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak ditetapkan menjadi tersangka terhitung mulai tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024.

” Ya tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024, ” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/24).

Dugaan korupsi ini terungkap berawal pada saat PT TEP berencana membeli enam bidang tanah seluas 11,72 hektar seharga Rp. 950 ribu / M2 milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) pada Februari 2019.

Dimana tanah tersebut nantinya sebagai diperhitungkan pembayaran utang yang dimiliki PT NKRE ke PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.

Selanjutnya, PT TEP melayangkan surat kerja sama pengelolaan lahan ini dengan harga penawaran Rp 3,2 juta / M2, dengan menggunakan skema kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama PT TEP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Atas penawaran itu mendapat respon dari Yoory, yang saat ini ditetapkan tersangka dimana pada saat itu menjabat sebagai Dirut Perumda Jaya.

Kemudian diterbitkan kerjasama lahan tersebut, namun tidak dilakukan kajian terkait dengan kerjsama sesuai dengan ketentuan.

Walaupun tanpa dilakukan kajian teknis sesuai ketentuan meskipun dengan kondisi lahan yang ditentukan YCP merupakan lahan berawa yang membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar.

Selanjutnya kata Asep, Yoory dari tersangka di lingkup PT TEP. Tersangka Yoory diduga menerima imbalan mata uang asing untuk pengurusan pengadaan lahan tersebut.

“Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan Jl Rorotan-Marunda 11,7 ha yang dilakukan YCP tersebut diduga dipengaruhi dan terkait adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. YCP diduga menerima valas dalam denominasi SGD sejumlah Rp 3 miliar dari PT TEP,” kata Asep.

Asep mengatakan pengadaan lahan di Rorotan itu justru mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

” Negara dirugikan sebesar Rp 223 miliar (Rp 223.852.761.192) yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021,” katanya.( erna/red).