Penyidik KPK Geledah Rumdin Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar

TRANSJABAR.COM | Penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) kembali melakukan penggeledahan terkait dengan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) dari kelompok masyarakat (pokmas).

Kali ini rumah dinas Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal ( PDTT ) Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Cak Imin Ketum Partai Kebangkitan Bangsa ini digeledah penyidik KPK pada Jumat, 6 September 2024.

” Benar, penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024). 

Dalam keterangannya, Tessa mengatakan, bahwa penggeledahan KPK di rumah kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ini dilakukan atas dugaan kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022. 

“Dari kegiatan ini penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata dia.

Diketahui KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

KPK sendiri telah merinci dari 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. ( erna/red).