KPK Terbitkan SP3 untuk Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta

TRANSJABAR.COM | Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait perubahan fungsi hutan dilakukan setelah adanya putusan peninjauan kembali (PK) yang menguntungkan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.

Berdasarkan putusan PK itu, Suheri dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara. “Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah satu terdakwa saudara ST yang dikabulkan. Hakim memutuskan saudara ST ini bebas,” kata Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dengan dibebaskannya Suheri Terta, KPK memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Surya Darmadi dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3

KPK menyatakan kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dihentikan. Hal ini tertuang pada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Indonesia Corruption Watch atau ICW menyayangkan sikap KPK yang terlanjur pesimis terhadap kasus Surya Darmadi. KPK mengeluarkan surat perintah pengentian penyidikan (SP3) terhadap kasus itu. (soni/Er).