HUKRIM  

Aset Sitaan Penyidik Kejagung di Purwakarta Tinggal Puing

TRANSJABAR.COM | Miris, aset barang bukti sitaan penyidik Kejaksaan Agung RI berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Pemdes Cipinang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat sudah tidak berbentuk, alias tinggal puing – puing dan nyaris rata dengan tanah, padahal aset berupa tanah dan atau bangunan merupakan sitaan penyidik Kejaksaan Agung RI.

Diketahui bangunan yang diberdiri diatas lahan SHGB Nomor 1 dengan luas 199.402 M2 tersebut telah disita berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor : 59/Pen.Pid/2022/PN Pwk tertanggal 02 Maret 2022 dengan Perkara TPK/ TPPU. LPEI atas nama Tersangka Johan Darsono.

Hasil pantauan awak media dilokasi, Kamis, 16 Agustus 2024, kondisi bangunan sudah tidak berbentuk, dan bahan material yang sebelumnya merupakan bangunan pabrik milik PT. Elit Paper Indonesia sudah rata dengan tanah.

Informasi terhimpun, aset bangunan yang dinilainya diduga mencapai milyaran rupiah tersebut dibongkar dan dijual kepada pengusaha limbah yang tidak jauh dari lokasi perusahaan yang menjadi aset sitaan penyidik Kejaksaan Agung.

” Ya pa, kami hanya ditugaskan oleh Bos mengambil besi dengan membongkar pondasi, ” ujar Tatang seorang pekerja saat ditemui di lokasi pabrik.

Ia mengaku baru dipekerjakan, dan mengambil sisa sisanya saja, karena pembongkaran pabrik katanya juga sudah lama.

Sementara itu, H Farid seorang pengusaha limbah yang diduga menerima dan menampung material dari bangunan PT. Ellit Paper Indonesia belum bisa ditemui, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait dengan konfirmasi yang disampaikan melalui pesat WhastApp.

Ditempat terpisah, sumber dari pihak Kejaksaan membenarkan bahwa aset berupa lahan dan bangunan PT. Ellit Paper Indonesia masih menjadi barang bukti penyidik Kejaksaan Agung RI.

Hal itu sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor : 59/Pen.Pid/2022/PN Pwk tertanggal 02 Maret 2022 dengan Perkara TPK/ TPPU. LPEI atas nama Tersangka Johan Darsono.

” Aset berupa tanah dan bangunan tidak boleh dimanfaatkan, dirusak apalagi sampai dijual tanpa ada persetujuan pengadilan, ” katanya. ( Ctr).